AD/ART PADEPOKAN SILAT SIMA
MAUNG
PEWARIS KEMULIAAN BUDAYA SERTA TRADISI
LELUHUR
I. ORGANISASI
Pasal 1
Visi dan Misi
Visi
Melestarikan dan
mengembangkan pencak silat sehingga menjadi kebanggaan daerah Bekasi dan
menjadikan jati diri Bangsa Indonesia.
Misi
Padepokan Pencak Silat SIMA MAUNG
a. Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan Bangsa Indonesia, khususnya olah raga
beladiri Pencak Silat Padepokan Silat SIMA MAUNG
b. Turut serta membangun manusia
Indonesia seutuhnya yang bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan
rohani, berjiwa patriot, setia kawan
serta berakhlak mulia, sehingga dapat menjadi modal
besar dalam
Pembangunan
Bangsa dan Negara menuju masyarakat adil dan makmur
BerdasarkanPancasila.
c. Meningkatkan
kesejahteraan para praktisi pencak silat melalui pencak silat itu sendiri.
Pasal 2
Sifat dan Fungsi
a. Padepokan pencak silat SIMA MAUNG adalah
organisasi yang
bersifat kekeluargaan,
berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945.
b. Padepokan pencak silat SIMA MAUNG mempunyai
sekurang-kurangnya
3 fungsi, yakni :
Sebagai pusat
informasi, pendidikan, penyajian dan promosi berbagai
hal
yang menyangkut Pencak Silat
Sebagai pusat
berbagai kegiatan yang berhubungan dengan upaya pelestarian,
pengembangan, penyebaran
dan peningkatan citra Pencak Silat dan
nilai2nya.
Sebagai sarana untuk
memperkokoh persatuan dan kesatuan masyarakat
Pencak Silat Indonesia.
c. Perguruan padepokan silat sima maung bersikap
netral, independen
dan demokratis.
BAB II
KEANGGOTAAN
Status,
Syarat dan Alasan Pemberhentian
Pasal 3
Status
Padepokan silat simamaung mempunyai istilah untuk status keanggotaan
sebagai berikut :
a. Anggota biasa, yaitu anggota yang secara aktif
mengikuti kegiatan Perguruan
menurut tingkatannya
masing-masing.
b. Anggota luar biasa, yaitu orang-orang yang
tercatat sebagai simpatisan
Perguruan dan
memberikan sumbangan material dan spiritual terhadap kemajuan Perguruan
padeokan silat simamaung
c. Anggota
kehormatan, yaitu anggota yang berjasa kepada Perguruan .
Pasal 4
Syarat
Syarat-syarat untuk menjadi anggota padepokan silat sima maung
a. Mengajukan permohonan Pribadi untuk menjadi anggota .
b. Membayar uang pangkal/Pendaftaran dan uang iuran rutin.
c. Bersedia mentaati Pedoman .
d. Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan organisasi PPSM .
a. Mengajukan permohonan Pribadi untuk menjadi anggota .
b. Membayar uang pangkal/Pendaftaran dan uang iuran rutin.
c. Bersedia mentaati Pedoman .
d. Bersedia mentaati dan menjunjung tinggi disiplin dan kehormatan organisasi PPSM .
Pasal 5
Alasan Pemberhentian
Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan.
BAB III
Pasal 6
GURU BESAR, PANDEKAR, DEWAN PELATIH
GURU BESAR
:
Merupakan pembina utama/pewaris
dan pengemban amanat.
PANDEKAR
:
Orang yang dengan kepakarannya / keahliannya dapat
memberikan
sumbangan pada pembinaan dan pengembangan kualitas Pencak Silat
Khususnya Silat Tradisional.
DEWAN PELATIH :
Adalah Seorang anggota yang berpredikat Pelatih atau menyandang sabuk
a. Dewan Pelatih bertanggung jawab kepada Guru Besar.
b. Dewan Pelatih bertujuan untuk meneliti, membimbing,
mengawasi dan memprotek seluruh kegiatan-kegiatan yang berada di tingkat
Gelanggang untuk dapat mengontrol secara menyeluruh baik dalam aspek
manajemen, administrasi, kesekretariatan, latihan dan berlatih di seluruh
Daerah dan Luar Daerah.
c. Dewan Pelatih melihat dan mendalami aspek-aspek Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) di dalam pemenuhan kehidupan
sehari-hari dalam hal pengembangan, pemasyarakatan dan penggunaan jalur-jalur
hukum yang berlaku bagi para anggota .
d. Dewan Pelatih dapat mengangkat seorang ketua dan
staf-stafnya dengan persetujuan dari Guru Besar .
e. Masa Bakti Kepengurusan sekurang-kurangnya 5 tahun.
f. Memberikan petunjuk secara sistematis melalui brosur atau
referensi yang ada guna melengkapi cara melatih fisik dan pernafasan, juga
tidak dilupakan penanaman disiplin serta pembinaan moral bagi setiap anggota .
g. Pedoman pelajaran materi , yang telah dibukukan untuk
kemudahan pemahamannya diusahakan penyampaiannya kepada semua Anggota.
h. Menyampaikan kalender tahunan dalam kegiatan (Perekrutan,
Ziarah dan Ujian Kenaikan Tingkat) setiap akhir tahun.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Susunan
Pengurus
Susunan Pengurus PADEPOKAN SILAT SIMA MAUNG terdiri dari:
Pembina/Penasehat
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Bendahara
Guru Besar
Pendekar
Dewan Pelatih
Humas
Bidang-bidang
:
1. Pengembangan Perguruan
2. Pembinaan Prestasi
3. Pembinaan Seni Budaya
BAB V
DISIPLIN
ORGANISASI
Pasal 8
a. Setiap anggota , baik dalam kedudukan sebagai pengurus
maupun bukan pengurus harus senantiasa menjaga harkat, martabat dan kehormatan ,
serta hubungan kekeluargaan diantara sesama anggota.
b. Setiap pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud ayat (1)
dapat dikenakan sanksi seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) Point 3.
Pasal 9
a. Setiap anggota dilarang melakukan tindakan dalam organisasi
PPSM yang dapat menimbulkan pertentangan dan perpecahan diantara se-sama
anggota PPSM.
b. Setiap anggota dilarang melakukan kegiatan dan usaha yang
secara langsung atau tidak langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat dan
tujuan PPSM.
BAB VI
LAMBANG
Pasal 10
Arti dan lambang:
SIMA : KHARISMATIK / WIBAWA
MAUNG : MACAN
1964 :
Sesepuh turun gunung
1990 :
deklarasi penetapan perguruan padepokan silat SIMA MAUNG
Arti warna pada lambang
Hitam :
kekuatan
Kuning :
lambing kemuliaan
Putih : lambing
kesucian
Merah :
keberanian
Arti keseluruhan
v lingkaran
hitam merupakan lambang pereratan tali persaudaraan yang kuat serta erat di
ibaratkan jika ada bagian salah satu tubuh jika sakit maka sakit lah semua
bagian
v gambar macan melambangkan ke kharismatikan
v golok melambangkan ketajaman berpendapat dan
tegas jika berucap sopan dan santun Dan berani mengungkapkan dan membela yang
benar
BAB VIII PENUTUP
Pasal 14
a. Dengan
diberlakukannya Anggaran Rumah Tangga ini, maka segala peraturan dan ketentuan
yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga
ini, dianggap tidak berlaku lagi.
b. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini, akan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan Pengurus sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa
Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 15
a. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Rapat
yang dilaksanakan pada
b. Anggaran Rumah
Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar: